Profil

Tupoksi Perangkat Desa

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

PERANGKAT DESA

 

KEPALA DESA

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Desa mempunyai fungsi :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan - bahan untuk kelancaran tugas – tugas Kepala Desa;
  • Mempersiapkan bahan – bahan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Pemerintahan Desa dengan BPD;
  • Mengkoordinir kegiatan Kepala Urusan yang bersifat teknis operasional; dan
  • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan urusan ketata Usahaan sebagai berikut :
  2. Melaksanakan urusan tata naskah dinas;
  3. Melaksanakan administrasi surat menyurat; dan
  4. Melaksanakan manajemen kearsipan dan ekpedisi.
  5. Melaksanakan urusan Umum sebagai berikut :
  6. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  7. menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
  8. Merencanakan dan menyiapkan Rapat;
  9. Melakukan penataan dan inventarisir aset desa;
  10. Merencanakan dan menyiapkan perjalanan Dinas pemerinthan desa; dan
  11. Melaksanakan pelayanan umum.
  12. Melaksanakan Urusan Keuangan sebagai berikut:
  13. Menyusun administrasi keuangan;
  14. Melaksanakan administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran desa;
  15. Melakukan verifikasi administrasi keuangan desa; dan
  16. Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan Lembaga Permasyarakatan Desa lainnya.
  17. Melaksanakan urusan Perencanaan sebagai berikut :
  18. Menyusun Rancangan Pembanguna Jangka Panjang Desa;
  19. Menyusun Rancangna Pembanguna Jangka Menengah Desa;

 

  1. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. Menginventarisir data – data dalam pembanguna;
  4. Mengkoordinir pelaksanakan proses musyawarah Rencana Pembanguna Desa;
  5. Melakukan Monitoring evaluasi Program Pembanguna desa; dan
  6. Membuat dan Menyusun Laporan (LPPD,LKPJ, Laporan Realisasi program).

KAUR UMUM

Tugas Urusan Umum sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan urusan yang berhubungan dengan tata naskah dinas;
  • Melaksanakan manajemen kearsipan dan ekspedisi;
  • Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  • Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • Melaksanakan urusan yang menyangkut perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata usaha kearsipan;
  • Mencatat barang – barang inventaris dan kekayaan Desa;
  • Melaksanakan kegiatan administrasi umum;
  • Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  • Mengelola administrasi Perangkat Desa;
  • Mempersiapkan bahan – bahan laporan baik secara notulen rapat maupun bentuk – bentuk laporan lainnya yang menjadi kewenagan Desa;
  • Melaksanakan pelayanan umum; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

KAUR KEUANGAN

Tugas Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran;
  2. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan desa;
  3. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Permasyarakatan desa lainnya;
  4. menghimpun, menggali dan menganalisa sumber Pendapatan Desa;
  5. melaksanakan kegiatan administrasi keuangan Desa;
  6. mengendalikan pendapatan dan belanja Desa baik yang bersifat rutin maupun pembanguna;
  7. menyusun bahan – bahan bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat perintah mengeluarkan uang;
  8. melaporkan kondisi pendapatan dan belanja Desa;
  9. mempersiapkan bahan – bahan penyusunan APBDes dan perhitungan APBDes; dan
  10. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PERENCANAAN

Tugas Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :

  1. mengkoordinir Penyusunan Rencana Pembanguna Jangka Panjang Desa (RPJPDes);
  2. mengkoordinir Penyusunan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  3. mengkoordinir Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);
  4. menginventarisir data – data dalam pembanguna;
  5. mengkoordinir pelaksanakan Musyawarah Rencana Pembanguna Desa (Musrenbangdes);
  6. membuat rencana pelaksanaan perencanaan pembanguna desa sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku;
  7. melakukan proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pembanguna; dan
  8. menyusun laporan realisasi program, Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Desa.

KASI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintah desa;
  2. melaksanakan pembinaan masalah pertahanan;
  3. melaksanakan proses pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. melaksanakan upaya perlindungan;
  5. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  6. melaksanakan administrasi dan pemutakhiran data kependudukam;
  7. mempersiapkan bahan – bahan untuk penyusunan Rancangan peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  8. melaksanakan administrasi pertanahan;
  9. melaksanakan kegiatan dan pencatatan monografi dan profil Desa;
  10. mempersiapkan bahan – bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahanan Desa;
  11. mempersiapkan bahan – bahan dan agenda untuk penyelenggaraan rapat BPD;
  12. mempersiapkan bahan – bahan dan melaksankan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  13. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan; dan
  14. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

KASI KESEJAHTERAAN

Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, mempunyai funsi :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan ;
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Mempersiapkan bahan – bahan, melaksanakan program dan kegiatan keagamaan termasuk pengembangan BAZIS, DKM, dan Remaja Masjid;
  6. Mempersiapkan bahan – bahan, melaksanakan program dan kegiatan kelembagaan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan kepemudaan;
  7. Mempersiapkan bahan – bahan, melaksanakan program dan kegiatan Kesejahteraan sosial;
  8. Mempersiapkan bahan – bahan, melaksanakan program dan kegiatan kesehatan masyarakat; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

KASI PELAYANAN

Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Melaksanakan peningkatan upaya partisipasi masyarakat dalam pemabnguna;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial, budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;

KEPALA DUSUN ( KADUS )

Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai fungsi :

  1. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  2. Melaksanakan pembinaan dalam upaya perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanakan pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. Melaksanakan pembinaan penataan dan pengelolaan wilayah;
  5. mengawasi pelaksanaan pembanguna di wilayahnya;
  6. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  7. melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  8. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  10. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa di wilayah kerjannya;
  11. membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayah kerjannya;
  12. membina dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah kerjannya;
  13. melaksanakan penyuluhan program pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di wilayah kerjannya;
  14. memelihara dan mengembangkan adat – istiadat yang berlaku di wilayah kerjannya; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

                                                                               

 

 

              

                          

Bagikan: